Dalam
rangka memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, akan merekrut
kembali Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada tahun 2017 dalam rangka
memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai
tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Berdasarkan
Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa Tahun Anggaran 2017. Kualifikasi tenaga pendamping
profesional yang akan direkrut terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD),
Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di
Kabupaten.
Formasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) 2017.
- Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
- Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
- Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
- Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
- Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
- Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
- Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Pendaftar
Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa 2017.
Pendaftaran
secara online terpusat dan serentak melalui halaman website http://pendamping2017.kemendesa.go.id.
Lama waktu pendaftaran yaitu 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari tanggal
dimulainya pendaftaran.
Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.
Penetapan Jadwal Pengumuman Seleksi.
Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.
Penetapan Jadwal Pengumuman Seleksi.
- Penetapan dan pengumuman jadwal seleksi dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah penutupan pendaftaran;
- Seleksi calon pendamping profesional dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) untuk semua Provinsi dan lokasi tes bertempat di Perguruan Tinggi dengan prioritas PerguruanTinggi Negeri di masing-masing Provinsi yang ditetapkan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD.
Peserta
Tes Tulis
Peserta
testulis adalah peserta yang sudah lolos tahapan seleksi administratif (Pasif)
dan ditetapkan menjadi peserta tes tulis oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
(PPBJ) Provinsi.
Jadwal
Rekrutmen
Jadwal
rekrutmen tenaga pendamping profesional 2017, berdasarkan jadwal sementara dari
hasil Rakornas Evaluasi Pelaksanaan P3MD-PID dan Persiapan Rekrutmen Nasional
2017 tanggal 8-10 Agustus 2017 di Jakarta sebagai berikut:
ConversionConversion EmoticonEmoticon