PPM Rekrutmen & Seleksi Pegawai KPK Tahun 2018

Sekilas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.


Rekrutmen & Seleksi Pegawai KPK Tahun 2018



Ketentuan Umum

  1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) kali.
  2. Seluruh biaya alat tulis, akomodasi dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggungan pelamar.
  3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://www.ppm-asesmen.com/kpk
  4. Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
  5. Bagi Pelamar yang pernah mengirimkan lamaran, diwajibkan memperbaharui lamaran dengan melakukan registrasi online melalui situs-web tersebut di atas.
  6. Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web tersebut di atas.
  7. Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh PPM Manajemen kecuali Wawancara KPK dan Tes Kesehatan.
  8. Semua kegiatan seleksi diselenggarakan di Jakarta
  9. Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil untuk mengikuti proses selanjutnya.
  10. Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/ menjanjikan sesuatu/ menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke call center PPM Manajemen dan ke pengaduan@kpk.go.id.
  11. Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi final dan tidak dapat diganggu gugat.
  12. Masa waktu registrasi online adalah 29 Agustus 2018 s.d 16 September 2018 pukul 23.59 WIB

POSISI LOWONGAN KERJA KPK 2018

1) DATA ENTRY - AGENT CONTACT CENTER
KODE : DEA
Persyaratan Khusus :

  • Usia Min. 20 tahun - Maks. 28 tahun per 31 Agustus 2018
  • Memiliki pendidikan minimal setara D3/S1
  • Diutamakan jurusan Komunikasi, Ekonomi, Administrasi atau Ilmu Sosial lainnya
  • Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun dalam bidang call center/pelayanan pelanggan
  • Siap bekerja dengan sistem shift
  • Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan bahasa inggris aktif
  • Fasih berbahasa indonesia dan tidak memiliki dialek dari daerah tertentu


2) PENGAMANAN
KODE : PMN
Persyaratan Khusus :

  • Usia Min. 20 tahun - Maks. 40 tahun per 31 Agustus 2018
  • Memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas
  • Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun sebagai security
  • Tinggi Badan:
  • Pria : 165cm
  • Wanita: 160cm
  • Siap bekerja dengan sistem shift


3) PENGEMUDI
KODE : PMD
Persyaratan Khusus :

  • Diutamakan Pria
  • Usia Min 20 tahun - Maks 40 tahun per 31 Agustus 2018
  • Memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas
  • Memiliki SIM A
  • Diutamakan memiliki SIM B
  • Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun sebagai pengemudi


4) PRAMUBHAKTI
KODE : PMB
Persyaratan Khusus :
  • Usia Min 20 tahun - Maks 35 tahun per 31 Agustus 2018
  • Memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas
  • Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun
  • Siap bekerja dengan sistem shift

5) PRAMUBHAKTI TAMAN
KODE : PMT
Persyaratan Khusus :
  • Diutamakan Pria
  • Usia Min 20 tahun - Maks 50 tahun per 31 Agustus 2018
  • Memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas
  • Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun
  • Memiliki pengetahuan dasar mengenai pertamanan

6) OPERATOR GEDUNG
KODE : OPG
Persyaratan Khusus :
  • Diutamakan Pria
  • Usia Min 20 tahun - Maks 50 tahun per 31 Agustus 2018
  • Memiliki pendidikan minimal Sekolah Teknik Menengah
  • Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun
  • Memiliki pengetahuan mechanical, electrical dan plumbing
  • Memiliki kemampuan membaca gambar teknik

PENDAFTARAN ONLINE KLIK LINK DIBAWAH INI: 

Previous
Next Post »
Thanks for your comment