Hukum Jual Beli Dropshipping dalam Pandangan Islam

Pada dasarnya, menjadi seorang pengusaha sukses adalah cita-cita banyak orang. Walau demikian, sering kali mereka beranggapan bahwa cita-cita ini tak ubahnya impian di siang bolong alias serasa mustahil tewujud. Masyarakat berpikiran demikian, karena mereka beranggapan bahwa dunia usaha hanyalah milik orang-orang yang berkantong tebal atau paling kurang dilahirkan di tengah keluarga kaya raya.

Hadirnya sistem dropshipping di tengah masyarakat bak hembusan angin surga bagi banyak orang untuk dapat mewujudkan impian besar mereka. Betapa tidak, dengan sistem “dropshipping” anda dapat menjual produk bahkan berbagai produk ke konsumen. Semua itu tanpa butuh modal atau berbagai piranti keras lainnya. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasalkan dari supplier/toko. Anda dapat menjalankan usaha dengan sistem ini walau tanpa membeli barang terlebih dahulu. Namun demikian anda dapat menjual produk dimaksud ke konsumen dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper.

Dalam sistem dropshipping konsumen terlebih dahulu melakukan pembayaran baik tunai atau via transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya dropshipper melakukan pembayaran kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper disertai dengan ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Sebagaimana dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen; berupa nama, alamat, dan nomor telpon kepada supplier.

Bila semua prosedur di atas telah selesai, maka supplier bertugas mengirimkan barang yang dibeli kepada konsumen. Namun perlu dicatatkan; walau supplier yang mengirimkan barang, akan tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier (pihak ke dua) dan bukan dari dropshipper (pihak pertama).

Hukum Jual Beli Dropshipping dalam Pandangan Islam

Keuntungan Sistem Dropshipping
Semua orang pasti menyadari bahwa salah satu tujuan utama setiap kegiataan wirausaha ialah mendapatkan keuntungan. Karena itu sudah sepantasnya anda bila menanyakan apa saja kuntungan mengikuti sistem ini.
Secara umum, menjalankan dropshipping memiliki banyak sisi positifnya, diantaranya sebagai berikut:
  1. Dropshipper, mendapatkan keuntungan atau fee atas jasanya memasarkan barang milik supplier. 
  2. Tidak butuh modal besar untuk dapat mengikuti sistem ini. 
  3. Sebagai dropshipper, anda tidak perlu menyediakan kantor dan gudang barang. 
  4. Walau tanpa berbekalkan pendidikan tinggi, asalkan anda cakap dalam berselancar di dunia maya (berinternet) maka anda dapat menjalankan sistem ini. 
  5. Anda terbebas dari beban pengemasan dan pengantaran produk. 
  6. Sistem ini tidak kenal batas waktu atau ruang, alias anda dapat menjalankan usaha ini kapanpun dan dimanapun anda berada.

Hukum Dropshipping Dalam Islam
 
Sebagai pengusaha muslim, tentu anda bukan hanya memilikirkan kemudahan atau besarnya keuntungan suatu jenis kewirausahaan. Status halal & haram setiap jenis usaha yang hendak dijalankan pastilah menempati urutan pertama dari sekian banyak pertimbangan anda. Sikap ini selaras dengan doa yang senantiasa anda panjatkan kepada Allah Azza wa Jalla:للَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ
وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan rizki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan kepada hal-hal yang Engkau haramkan. Dan jadikanlah aku merasa puas dengan kemurahan-Mu sehingga aku tidak mengharapkan kemurahan selain kemurahan-Mu.

Dan untuk mengetahui status hukum halal haram suatu perniagaan, maka anda harus melihat tingkat keselarasan sistem tersebut dengan prinsip-prinsip dasar perniagaan dalam Syari’at. Bila perniagaan tersebut selaras dengan prinsip syari’at maka halal untuk anda jalankan.

Namun bila terbukti menyeleweng dari salah satu prinsip atau bahkan lebih maka sudah sepantasnya anda mewaspadainya.

Berikut beberapa prinsip syari’at dalam perniagaan yang perlu dicermati karena berkaitan erat dengan sistem dropshipping :

  • Prinsip Pertama : Kejujuran
Berharap mendapat keuntungan dari suatu perniagaan bukan berarti menghalalkan dusta. Karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya arti kejujuran dalam perniagaan, diantara melalui sabdanya:

(البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما) متفق عليه
 
“Kedua orang yang terlibat transaksi jual-beli, selama belum berpisah, memiliki hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akadnya. Bila keduanya berlaku jujur dan transparan, maka akad jual-beli mereka diberkahi.
Namun bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.” Muttafaqun ‘alaih.

  • Prinsip Kedua : Jangan Menjual Barang Yang Tidak Anda Miliki.
Islam begitu menekankan kehormatan harta kekayaan umatnya. Karena itu, islam mengharamkan atas umat Islam berbagai bentuk tindakan merampas atau pemanfaatan harta orang lain tanpa izin atau kerelaan darinya. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (An Nisa’ 29),

(لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه)
“Tidak halal harta orang muslim kecuali atas dasar kerelaan jiwa darinya”. Riwayat Ahmad, dan lainnya.
Begitu besar penekanan Islam tentang hal ini, sehingga Islam menutup segala celah yang dapat menjerumuskan umat Islam kepada praktek memakan harta saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan.

  • Prinsip Ketiga : Hindari Riba Dan Berbagai Celahnya
Sejarah umat manusia telah membuktikan bahwa praktek riba senantiasa mendatangkan menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat. Wajar bila islam mengharamkan praktek riba dan berbagai praktek niaga yang dapat menjadi celah terjadinya praktek riba.

Diantara celah riba yang telah ditutup dalam Islam menjual kembali barang yang telah anda beli namun secara fisik belum sepenuhnya anda terima dari penjual. 
  • Belum sepenuhnya anda terima bisa jadi :Anda masih satu majlis dengan penjualnya. 
  • Atau fisik barang belum anda terima walaupun anda telah berpisah tempat dengan penjual.
Pada kedua kondisi ini anda belum dibenarkan menjual kembali barang yang telah anda beli, mengingat kedua kondisi ini menyisakan celah terjadinya praktek riba.
 

Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma mengisahkan:
فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم
Rasulullah  melarang dari menjual kembali setiap barang ditempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” Riwayat Abu dawud dan Al Hakim

Dan pada hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
(مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ(. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ. متفق عليه
“Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya” Ibnu ‘Abbas berkata: Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.
Muttafaqun ‘alaih.

Sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya lebih lanjut tentang alasan larangan ini menyatakan:

ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ.
” Yang demikian itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sekedar kedok belaka).” Muttafaqun ‘alaih.


Sistem dropshipping pada tahapan prakteknya bisa saja melanggar ketiga prinsip di atas atau salah satunya, sehingga keluar dari aturan syariat alias haram.

Seorang dropshipper bisa saja mengaku sebagai pemiliki barang atau paling kurang sebagai agen, padahal pada kenyataannya tidak demikian. Karena dusta ini bisa jadi konsumen menduga bahwa ia mendapatkan barang dengan harga murah dan terbebas dari praktek percaloan, padahal kenyataannya tidak demikian. Andai ia menyadari bahwa ia sedang berhadapan dengan seorang agen atau pihak kedua, bisa saja ia mengurungkan pembeliannya.

Pelanggaran bisa juga berupa dropshipper menawarkan lalu menjual barang yang belum ia terima, walaupun ia telah membelinya dari supplier.

Dengan demikian dropshipper melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.

Atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yang diizinkan oleh supplier. Jelaslah ulah dropshipper ini merugikan supplier, karena barang dagangan miliknya telat laku, atau bahkan kehilangan pasarnya.

*Solusi:*
Agar terhindar dari berbagai pelanggaran di atas, maka anda dapat saja melakukan salah dari beberapa alternatif berikut:

*Alternatif Pertama:*
Sebelum menjalankan sistem dropshipping, terlebih dahulu anda menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier. Atas kerjasama ini anda mendapatkan wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya. Dan atas partisipasi anda dalam pemasaran ini, anda berhak mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama pula.
Penentuan fee atas jasa pemasaran ini bisa saja dihitung berdasarkan waktu kerjasama, atau berdasarkan jumlah barang yang berhasl anda jual. Bila alternatif ini yang menjadi pilihan anda, berarti anda bersama supplier menjalin akad “ju’alah” (jual jasa). Yaitu salah satu model dari akad jual-beli jasa yang upahnya ditentukan sesuai dengan hasil kerja, bukan waktu kerja.

*Alternatif Kedua :*
Anda juga dapat mengadakan kesepakatan dengan para calon konsumen yang membutuhkan berbagai macam barang. Dan atas jasa anda mengadakan barang, anda mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu. Dengan demikian anda menjalankan model usaha jual beli jasa, atau semacam biro jasa pengadaan barang.

*Alternatif Ketiga :*
Anda juga dapat menggunakan skema akad salam dalam aktifitas anda. Dengan demikian anda berkewajiban menyebutkan berbagai kriteria barang kepada calon konsumen baik dilengkapi dengan gambar barang atau tidak. Dan setelah ada calon konsumen yang berminat terhadap barang yang anda tawarkan dengan harga yang disepakati pula, maka anda baru mengadakan barang.

Skema salam samacam ini barang kali yang paling mendekati sistem dropshipping, walau demikian perlu dicatatkan dua hal penting yang mungkin membedakan antara keduanya:
  1. Dalam skema akad salam calon konsumen harus melakukan pembayaran secara tunai nan lunas pada awal akad. 
  2. Semua resiko selama pengiriman barang hingga barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper dan bukan supplier.

*Alternatif Keempat :*
 
Anda menggunakan skema akad murabahah lil ‘amiri bissyira’ (pemesanan tidak mengikat). Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan barang yang anda pasarkan, segera anda mengadakan barang tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, segera anda mengirimkannya ke calon pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, anda baru mengadakan negoisasi penjualan dengannya. Dan sudah dapat diduga bahwa calon pembeli memiliki wewenang oenuh untuk membeli atau mengurungkan rencana pembeliannya.

Mungkin anda berkata; bila alternatif ini yang saya pilih, betapa besar resiko yang harus saya pikul, dan betapa susahnya kerja saya, terlebih bila calon pembeli berdomisi jauh dari tempat tinggal saya?

Saudaraku! Apa yang anda utarakan benar adanya, karena itu mungkin alternatif ini paling sulit untuk diterapkan terutama bila anda menjalankan bisnis secara online.

Walau demikian, bukan berarti besarnya resiko tidak dapat ditanggulangi.
Untuk menanggulangi besarnya resiko yang harus anda tanggung, anda sebagai penjual dapat mensyaratkan hak khiyar (hak pilih membatalkan pembelian) kepada supplier dalam batas waktu tertentu.

Dengan demikian, bila calon pembeli anda batal membeli anda dapat mengembalikan barang tersebut kepada supplier. Sebagaimana anda juga dapat mensyaratkan kepada calon pembeli bahwa batal membeli ia menanggung seluruh biaya mendatangkan barang dan mengembalikannya kepada supplier.

*Penutup :*
Paparan singkat tentang skema dropshipping diatas, semoga dapat menambah khazanah ilmu agama anda. Dan besar harapan saya semoga Allah Ta’ala memudahkan dan memberkahi perniagaan anda. Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment